Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 3 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini36
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini633
mod_vvisit_counterBulan ini4076
mod_vvisit_counterTotal224051

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Sebanyak 2200 Tenaga Teknis PA Akan Mendapatkan Mutasi Tahun Ini PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Hadi   
Kamis, 19 Januari 2012

2200 Tenaga Teknis PA akan Mendapat Mutasi Tahun Ini

Jakarta|badilag.net (17/01/2012)


Ditjen Badilag akan melakukan mutasi terhadap 2200 tenaga teknis peradilan agama pada tahun 2012 ini.  Mereka ini terdiri dari hakim, pimpinan pengadilan dan pejabat kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

“Dalam rangka penyegaran dan untuk mengisi kekosongan jabatan kita akan melakukan promosi dan mutasi terhadap sekitar 2200 tenaga teknis pada tahun ini yang akan terbagi dalam tiga tahap,” ungkap Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. H. Purwosusilo, SH., MH. kepada redaktur badilag.net di ruang kerjanya, Selasa siang (17/1/2011).

Namun dari total angka tersebut, dia tidak merinci lebih jauh berapa jumlah untuk hakim dan kepaniteraan yang akan dimutasi tahun ini.

Agar tidak terjadi kasus tenaga teknis yang telah lama di satu satker akan tetapi tidak dimutasi, Purwosusilo meminta agar mereka memeriksa data masing-masing di SIMPEG Online. Hal tersebut dikarenakan masih banyak data tenaga teknis yang belum diisi lengkap misalkan pangkat/golongan terakhir, jabatan terakhir dan lain sebagainya.

“Kami minta teman-teman di daerah (tenaga teknis, red) agar mengecek data masing-masing di SIMPEG Online,” jelasnya. Kita juga akan melakukan kegiatan konsultasi ke daerah untuk berkoordinasi dengan pimpinan PTA membahas rencana promosi/mutasi, imbuhnya.

Biaya Pindah Akan Dibayarkan Tepat Waktu

Purwosusilo berjanji pada tahun 2012 ini biaya pindah bagi tenaga teknis yang dimutasi akan dibayarkan tepat pada waktunya. Dia mengatakan bahwa pada tahun 2011 kemarin, dari total dana 14 Miliar yang dianggarkan Ditjen Badilag untuk biaya pindah, 100% telah terserap semua di akhir tahun.

“Insya Allah untuk tahun ini, kita akan bayarkan biaya pindah kepada tenaga teknis yang dimutasi tepat pada waktunya, ungkapnya. Bahkan sebelum yang bersangkutan menerima SK mutasi, akan kita usahakan biaya pindah sudah mereka terima, tegasnya dengan penuh keyakinan.

Purwosusilo juga menjelaskan masih adanya biaya mutasi yang terlambat dibayarkan pada mutasi tahun 2011 kemarin, hal tersebut dikarenakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh teman-teman di daerah sendiri.

“Yang terlambat dibayarkan biaya mutasinya karena kemarin masih ditemukan kesalahan pengiriman nomor rekening yang bersangkutan, selain itu pengiriman berkas persyaratan melampaui batas waktu yang telah kita tentukan,” ungkapnya. Namun hal tersebut sudah terselesaikan semuanya walaupun terlambat, tegasnya.

Yang Sudah Tiga Tahun Siap-Siap Untuk Dipindahkan

Dalam rangka penyegaran dan juga melakukan pola mutasi yang ideal, Ditjen Badilag akan terus melakukan pembenahan. Tenaga teknis yang telah lama di satu satker harus segera dilakukan mutasi, Purwosusilo mencontohkan bahwa untuk sekarang ini, minimal tiga tahun hakim yang telah bertugas pada satu satker harus sudah dipindahkan.

Untuk melakukan hal tersebut, dari tahun ke tahun Ditjen Badilag terus melakukan rasionalisasi tenaga teknis berdasarkan jumlah perkara yang ditangani di satu satker. Ia menjelaskan, selama ini dari total perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama seluruh Indonesia, 70% nya berada di jawa dan 30% sisanya berada di luar jawa namun jumlah hakim yang menangani perkara yang berada dijawa tersebut lebih sedikit dibandingkan yang ada diluar jawa.

“Kita sudah lakukan pola mutasi tersebut kepada hakim tinggi yang telah dimutasi tahun 2008 dan tahun sebelumnya, begitu pula dengan hakim pada pengadilan tingkat pertama dengan tetap memperhatikan formasi yang ada di satu satker,” ungkap Purwosusilo. Setelah itu, minimal dua tahun setelah bertugas di satker baru, mereka akan dimutasi lagi mendekat asal hakim yang bersangkutan, tegasnya.

Ketika ditanya mengenai harapan kedepan, Purwosusilo mengatakan bahwa antara Ditjen Badilag dengan satker di daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan harus saling berkoordinasi. Satker di daerah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sedangkan Ditjen Badilag berusaha semaksimal mungkin memperhatikan kesejahteraan mereka dalam hal promosi, mutasi, kenaikan pangkat, diklat-diklat sehingga tupoksi di pengadilan dapat berjalan lancar.

“Selain sebagai penyegaran, promosi dan mutasi merupakan bagian dari kesejahteraan tenaga teknis di daerah,” pungkasnya. (ws)

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement