PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Tanggal Hijriah


Jam Sistem

Laporan Tahunan

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

realisasi anggaran

Form Login






Kata Sandi hilang?

PROFIL PEGAWAI

Pengunjung Online

Saat ini ada 1 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini21
mod_vvisit_counterKemarin205
mod_vvisit_counterMinggu ini926
mod_vvisit_counterBulan ini2326
mod_vvisit_counterTotal106847

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda arrow Artikel dan Makalah arrow Artikel Hukum arrow Sejarah Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia
Sejarah Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Peri Umar Farouk   
Jumat, 17 Oktober 2008

 Sejarah Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia

Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Untuk membaca makalah ini selengkapnya, silahkan klik disini

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 28 Oktober 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
H.A.Jakin Karim, SH, MH.

H.A.Jakin Karim, SH, MH.
PANSEK PTA Kep. Bangka Belitung

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

  http://www.pta-babel.net/images/stories/link-utama/sikep.png

Rekapitulasi Keuangan Perkara

Kata Kata Mutiara

Kehadiran situs web PTA Babel ini, disamping meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, juga dapat memberikan pencitraan yang positif bagi provinsi Bangka Belitung di pentas regional dan global.

Demikian kata H. Eko Maulana Ali (Gubernur Kep Bangka Belitung) saat Launching website pta Babel tanggal 3 April 2008

 

Foto Kegiatan

gubernur.jpg