Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 15 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini149
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini349
mod_vvisit_counterBulan ini1167
mod_vvisit_counterTotal221142

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

SEMA No. 6 Tahun 2008 PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh r12al   
Selasa, 23 September 2008

SEMA NO. 6 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MEMINTA DAN MENERIMA BANTUAN/FASILITAS

JAKARTA l mahkamah agung.co.id 

Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.06 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh wilayah Indonesia pada intinya melarang meminta dan atau menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apapun dari PEMDA, BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta, atau pihak lain demi menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan. Surat selengkapnya dapat di klik < disini > (joe)

Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 23 September 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement