|
Dimuat Oleh r12al
|
|
Selasa, 23 September 2008 |
SEMA NO. 6 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MEMINTA DAN MENERIMA BANTUAN/FASILITAS
JAKARTA l mahkamah agung.co.id Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.06 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh wilayah Indonesia pada intinya melarang meminta dan atau menerima bantuan serta fasilitas dalam bentuk apapun dari PEMDA, BUMN/BUMD, Badan Hukum Swasta, atau pihak lain demi menjaga netralitas, kemandirian, citra dan wibawa lembaga peradilan. Surat selengkapnya dapat di klik < disini > (joe)
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 23 September 2008 )
|