Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 3 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini188
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini388
mod_vvisit_counterBulan ini1206
mod_vvisit_counterTotal221181

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Seminar Nasional Pemberantasan Mafia Hukum di Surabaya PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh ade   
Senin, 21 Juni 2010

FORMASI Diminta Mengamati Jalannya Pelayanan Peradilan Agama

Image
Dua pembicara pada seminar, Wahyu Widiana dan Tantie Supriatsih, memegang piagam penghargaan, didampingi oleh Ketua Panitia, M Farhan (baju batik), Ketua Umum DPP FORMASI, Aris Sukamto (jaket hitam tanpa peci) dan panitia lainnya
Surabaya | badilag.net

Berbagai upaya dilakukan Ditjen Badilag dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan  yang datang ke  peradilan agama. Kali ini, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, secara terbuka minta seluruh mahasiswa Syari’ah se Indonesia untuk melakukan pengamatan terhadap pelayanan peradilan agama, kemudian menyampaikan hasilnya serta masukan-masukannya kepada Ditjen Badilag.

Wahyu Widiana menyampaikan permintaannya itu saat menjadi pembicara pada seminar nasional tentang “Pemberantasan Mafia Hukum”, yang diselenggarakan oleh DPP FORMASI (Forum Mahasiswa Syari'ah se Indonesia), Sabtu, (19/6) sore, di Kampus IAIN Sunan Ampel,  Surabaya.

Satu panel dengan pembicara lainnya, Tantie Supriatsih, SH, MH, Advokat Surabaya, Wahyu Widiana menyampaikan secara tegas bahwa di samping peran pengadilan itu sendiri, peran  masyarakat luas sangat menentukan dalam mencapai keberhasilan pemberantasan mafia hukum.

“Pemberantasan Mafia Hukum hanya dapat dilakukan dengan  melaksanakan REFORMASI PERADILAN secara benar & konsisten, didukung oleh semua pihak terkait dan masyarakat secara keseluruhan”, ujarnya.

Dalam seminar ini, Wahyu Widiana menyajikan presentasi berjudul “Pemberantasan Mafia Hukum:  Upaya-upaya Yang Dilakukan di Lingkungan Peradilan Agama”.

Aris Sukamto, Ketua Umum DPP FORMASI menyatakan bahwa seminar nasional ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Rakernas FORMASI VII dan Surabaya Informal Meeting.  Kegiatan yang bertemakan “Make the Best Decision for the Best Generation” ini dihadiri oleh 135 mahasiswa Syari’ah yang berasal dari 48 Perguruan Tinggi Islam se Indonesia.

Image

Sebagian Peserta Seminar
Reformasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama.

Sejak 2003, di lingkungan Mahkamah Agung telah dilakukan penyusunan pola Reformasi Peradilan, yang meliputi manajemen perkara, manajemen SDM, Anggaran, sarana prasarana, pengawasan, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pendidikan Latihan. Sampai sekarang, terus dilakukan penyempurnaan, sampai terbentuknya Blue Print s/d tahun 2035.

Di lingkungan peradilan agama, yang merupakan bagian dari Mahkamah Agung, Wahyu Widiana menyatakan telah dilakukan beberapa kebijakan untuk dilaksanakan secara praktis dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menghindari praktek mafia hukum.

Di antara kebijakan itu adalah tentang manajemen komunikasi dan interaksi antara aparat pengadilan dan pencari keadilan. Dalam kebijakan ini, tidak dibenarkan adanya komunikasi antara aparat yang tidak berwenang dengan pencari keadilan. Hanya petugas Meja 1 dan petugas lainnya yang ditunjuk yang dapat berinteraksi dan komunikasi dengan para pencari keadilan. Itupun dibatasi waktu dan tempatnya, yaitu pada saat jam kerja di kantor.

Aparat pengadilan, apalagi hakim, dilarang keras memberikan alamat rumah dan nomor tilpon kepada pencari keadilan. “Cukup alamat dan nomor tilpon kantor saja”, tegas Wahyu.

“Komunikasi dan interaksi yang baik dan benar antara aparat dan yang berperkara adalah kunci keberhasilan pemberantasan mafia hukum”, imbuhnya.

Transparansi Peradilan.

Wahyu Widiana juga mengemukakan tentang upaya peningkatan transparansi di  lingkungan peradilan agama. “Transparansi juga merupakan kunci lainnya dalam mencapai keberhasilan pemberantasan mafia hukum”, jelasnya

Transparansi bisa dilakukan melalui cara-cara konvensional, seperti pemasangan pengumuman pada papan, brosur, leaplet, atau lainnya, atau melalui cara pemanfaatan Teknologi Informasi, seperti melalui internet, touchscreen, layar kaca dan sebagainya.

Transparansi tentang prosedur berperkara, rincian panjar, pengembalian sisa panjar, jadwal dan urutan persidangan, publikasi putusan yang benar dan cepat, akan menjauhkan pengadilan dari praktek-praktek  mafia hukum.

Bantuan dan Dukungan Masyarakat.

Apa yang telah dilakukan oleh pengadilan tidak cukup untuk mencapai sasaran tanpa bantuan dan dukungan masyarakat luas termasuk para mahasiswa.  Apa yang dilakukan di pengadilan harus diketahui betul oleh masyarakat.

“Di sinilah, perlunya sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya ketika berurusan di pengadilan”, jelas Wahyu Widiana. “Jangan sampai mereka dibohongi ‘makelar’, terutama dalam hal biaya perkara.  Sering pula, nama hakim ‘dijual’ agar yang berperkara mengeluarkan biaya lebih besar dari semestinya”, tambahnya.

Di samping itu, kontrol masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh pengadilan juga merupakan hal yang sangat penting. “Ini perlu dilakukan agar pengadilan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas dasar itulah, bantuan dan kontrol dari masyarakat, termasuk dari para mahasiswa, mutlak diperlukan”, tambahnya lagi.

Melalui badilag.net, Wahyu Widiana mengharapkan agar seluruh pengadilan agama siap menerima kontrol, masukan dan kritikan dari masyarakat. “Dengan demikian, pengadilan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaiknya”, tegas Wahyu Widiana menutup perbincangannya dengan badilag.net.
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 24 Juni 2010 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement