
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kesekretariatan |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Para Pihak |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Seminar Nasional Pemberantasan Mafia Hukum di Surabaya |
|
|
|
| Dimuat Oleh ade | |
| Senin, 21 Juni 2010 | |
FORMASI Diminta Mengamati Jalannya Pelayanan Peradilan Agama![]() Dua pembicara pada seminar, Wahyu Widiana dan Tantie Supriatsih, memegang piagam penghargaan, didampingi oleh Ketua Panitia, M Farhan (baju batik), Ketua Umum DPP FORMASI, Aris Sukamto (jaket hitam tanpa peci) dan panitia lainnyaBerbagai upaya dilakukan Ditjen Badilag dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan yang datang ke peradilan agama. Kali ini, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, secara terbuka minta seluruh mahasiswa Syari’ah se Indonesia untuk melakukan pengamatan terhadap pelayanan peradilan agama, kemudian menyampaikan hasilnya serta masukan-masukannya kepada Ditjen Badilag. Wahyu Widiana menyampaikan permintaannya itu saat menjadi pembicara pada seminar nasional tentang “Pemberantasan Mafia Hukum”, yang diselenggarakan oleh DPP FORMASI (Forum Mahasiswa Syari'ah se Indonesia), Sabtu, (19/6) sore, di Kampus IAIN Sunan Ampel, Surabaya. Satu panel dengan pembicara lainnya, Tantie Supriatsih, SH, MH, Advokat Surabaya, Wahyu Widiana menyampaikan secara tegas bahwa di samping peran pengadilan itu sendiri, peran masyarakat luas sangat menentukan dalam mencapai keberhasilan pemberantasan mafia hukum. “Pemberantasan Mafia Hukum hanya dapat dilakukan dengan melaksanakan REFORMASI PERADILAN secara benar & konsisten, didukung oleh semua pihak terkait dan masyarakat secara keseluruhan”, ujarnya. Dalam seminar ini, Wahyu Widiana menyajikan presentasi berjudul “Pemberantasan Mafia Hukum: Upaya-upaya Yang Dilakukan di Lingkungan Peradilan Agama”. Aris Sukamto, Ketua Umum DPP FORMASI menyatakan bahwa seminar nasional ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Rakernas FORMASI VII dan Surabaya Informal Meeting. Kegiatan yang bertemakan “Make the Best Decision for the Best Generation” ini dihadiri oleh 135 mahasiswa Syari’ah yang berasal dari 48 Perguruan Tinggi Islam se Indonesia.
Sebagian Peserta SeminarReformasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama. Sejak 2003, di lingkungan Mahkamah Agung telah dilakukan penyusunan pola Reformasi Peradilan, yang meliputi manajemen perkara, manajemen SDM, Anggaran, sarana prasarana, pengawasan, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pendidikan Latihan. Sampai sekarang, terus dilakukan penyempurnaan, sampai terbentuknya Blue Print s/d tahun 2035. Di lingkungan peradilan agama, yang merupakan bagian dari Mahkamah Agung, Wahyu Widiana menyatakan telah dilakukan beberapa kebijakan untuk dilaksanakan secara praktis dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menghindari praktek mafia hukum. Di antara kebijakan itu adalah tentang manajemen komunikasi dan interaksi antara aparat pengadilan dan pencari keadilan. Dalam kebijakan ini, tidak dibenarkan adanya komunikasi antara aparat yang tidak berwenang dengan pencari keadilan. Hanya petugas Meja 1 dan petugas lainnya yang ditunjuk yang dapat berinteraksi dan komunikasi dengan para pencari keadilan. Itupun dibatasi waktu dan tempatnya, yaitu pada saat jam kerja di kantor. Aparat pengadilan, apalagi hakim, dilarang keras memberikan alamat rumah dan nomor tilpon kepada pencari keadilan. “Cukup alamat dan nomor tilpon kantor saja”, tegas Wahyu. “Komunikasi dan interaksi yang baik dan benar antara aparat dan yang berperkara adalah kunci keberhasilan pemberantasan mafia hukum”, imbuhnya. Transparansi Peradilan. Wahyu Widiana juga mengemukakan tentang upaya peningkatan transparansi di lingkungan peradilan agama. “Transparansi juga merupakan kunci lainnya dalam mencapai keberhasilan pemberantasan mafia hukum”, jelasnya Transparansi bisa dilakukan melalui cara-cara konvensional, seperti pemasangan pengumuman pada papan, brosur, leaplet, atau lainnya, atau melalui cara pemanfaatan Teknologi Informasi, seperti melalui internet, touchscreen, layar kaca dan sebagainya. Transparansi tentang prosedur berperkara, rincian panjar, pengembalian sisa panjar, jadwal dan urutan persidangan, publikasi putusan yang benar dan cepat, akan menjauhkan pengadilan dari praktek-praktek mafia hukum. Bantuan dan Dukungan Masyarakat. Apa yang telah dilakukan oleh pengadilan tidak cukup untuk mencapai sasaran tanpa bantuan dan dukungan masyarakat luas termasuk para mahasiswa. Apa yang dilakukan di pengadilan harus diketahui betul oleh masyarakat. “Di sinilah, perlunya sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya ketika berurusan di pengadilan”, jelas Wahyu Widiana. “Jangan sampai mereka dibohongi ‘makelar’, terutama dalam hal biaya perkara. Sering pula, nama hakim ‘dijual’ agar yang berperkara mengeluarkan biaya lebih besar dari semestinya”, tambahnya. Di samping itu, kontrol masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh pengadilan juga merupakan hal yang sangat penting. “Ini perlu dilakukan agar pengadilan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas dasar itulah, bantuan dan kontrol dari masyarakat, termasuk dari para mahasiswa, mutlak diperlukan”, tambahnya lagi. Melalui badilag.net, Wahyu Widiana mengharapkan agar seluruh pengadilan agama siap menerima kontrol, masukan dan kritikan dari masyarakat. “Dengan demikian, pengadilan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaiknya”, tegas Wahyu Widiana menutup perbincangannya dengan badilag.net. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 24 Juni 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
