Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 11 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini157
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini357
mod_vvisit_counterBulan ini1175
mod_vvisit_counterTotal221150

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

SK KMA NO. 071/KMA/SK/V/2008 PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh r12al   
Senin, 23 Juni 2008

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG “KETENTUAN PENEGAKAN DISIPLIN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA"

 

JAKARTA-mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Surat Keputusan ini disosialisasikan terhadap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia pada hari ini Jum’at, 20 Juni 2008 pukul 14.00 WIB, ruang Wirjono, gedung Mahkamah Agung.

Didalam Surat Keputusan tersebut diatur pula tentang ketentuan hari, jam kerja, daftar hadir dan daftar pulang, yang mencantumkan hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at, sedangkan untuk jam kerja diatur pada pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, sedangkan hari Jum’at pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan jam istirahat dari hari Senin s/d hari Kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat, untuk hari Jum’at diberlakukan jam istirahat pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat.

Surat Keputusan tersebut juga mengatur tentang besarnya pengurangan Tunjangan Khusus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim maupun Pegawai Negeri, apabila terlambat masuk kantor, tidak masuk kantor maupun terhadap Hakim dan Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk selengkapnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 071/KMA/SK/V/2008, dapat di klik disini.

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 23 Juni 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement