PTA Kepulauan Bangka Belitung
Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Tanggal Hijriah


Jam Sistem

Portal Informasi

Portal Layanan Publik

Laporan Tahunan

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

realisasi anggaran

Form Login






Kata Sandi hilang?

PROFIL PEGAWAI

Pengunjung Online

Saat ini ada 2 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini137
mod_vvisit_counterKemarin158
mod_vvisit_counterMinggu ini1006
mod_vvisit_counterBulan ini675
mod_vvisit_counterTotal142749

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

SK KMA NO. 071/KMA/SK/V/2008 PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh r12al   
Senin, 23 Juni 2008

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG “KETENTUAN PENEGAKAN DISIPLIN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA"

 

JAKARTA-mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Surat Keputusan ini disosialisasikan terhadap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia pada hari ini Jum’at, 20 Juni 2008 pukul 14.00 WIB, ruang Wirjono, gedung Mahkamah Agung.

Didalam Surat Keputusan tersebut diatur pula tentang ketentuan hari, jam kerja, daftar hadir dan daftar pulang, yang mencantumkan hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at, sedangkan untuk jam kerja diatur pada pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, sedangkan hari Jum’at pukul 08.00 s/d pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan jam istirahat dari hari Senin s/d hari Kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00 waktu setempat, untuk hari Jum’at diberlakukan jam istirahat pukul 11.30 s/d pukul 13.00 waktu setempat.

Surat Keputusan tersebut juga mengatur tentang besarnya pengurangan Tunjangan Khusus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim maupun Pegawai Negeri, apabila terlambat masuk kantor, tidak masuk kantor maupun terhadap Hakim dan Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk selengkapnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 071/KMA/SK/V/2008, dapat di klik disini.

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 23 Juni 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement

H.A.Jakin Karim, SH, MH.

H.A.Jakin Karim, SH, MH.
PANSEK PTA Kep. Bangka Belitung

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG

  http://www.pta-babel.net/images/stories/link-utama/sikep.png

Rekapitulasi Keuangan Perkara

Kata Kata Mutiara

Kehadiran situs web PTA Babel ini, disamping meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, juga dapat memberikan pencitraan yang positif bagi provinsi Bangka Belitung di pentas regional dan global.

Demikian kata H. Eko Maulana Ali (Gubernur Kep Bangka Belitung) saat Launching website pta Babel tanggal 3 April 2008

 

Musholaku

Foto Kegiatan

9.jpg