|
Dimuat Oleh r12al
|
|
Jumat, 13 Juni 2008 |
SK KMA/144/VIII/2007TENTANGKETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN SK KMA/144/VIII/2007 adalah SK tentang keterbukaan informasi di Pengadilan. Dalam pertimbangannya, SK ini mengemukakan bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. SK KMA ini jugalah yang menjadi salah satu dasar terbentuk web site PTA Kepulauan Bangka Belitung dengan nama : www.pta-babel.net. Dengan tujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan maupun bagi warga peradilan sendiri. Untuk membaca SK KMA/144/VIII/2008 secara lengkap silahkan klik disini.
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 13 Juni 2008 )
|