Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 15 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini148
mod_vvisit_counterKemarin200
mod_vvisit_counterMinggu ini348
mod_vvisit_counterBulan ini1166
mod_vvisit_counterTotal221142

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

SK KMA/144/VIII/2007 PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh r12al   
Jumat, 13 Juni 2008

 SK KMA/144/VIII/2007

TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN

 

SK KMA/144/VIII/2007 adalah SK tentang keterbukaan informasi di Pengadilan. Dalam pertimbangannya, SK ini mengemukakan bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan.

SK KMA ini jugalah yang menjadi salah satu dasar terbentuk web site PTA Kepulauan Bangka Belitung dengan nama : www.pta-babel.net. Dengan tujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan maupun bagi warga peradilan sendiri.

Untuk membaca SK KMA/144/VIII/2008 secara lengkap silahkan klik disini.

Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 13 Juni 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement