|
SK Sekretaris MA-RI No : 044/SEK/SK/IX/2008 |
|
|
|
|
Dimuat Oleh r12al
|
|
Selasa, 07 Oktober 2008 |
PEJABAT PERADILAN WAJIB MENYAMPAIKAN LHKPN
Jakarta l mahkamahagung.go.id Untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 044/SEK/SK/IX/2008 tertanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pejabat Peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut, terdiri dari Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding serta Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding. Surat Keputusan tersebut secara lengkap dapat diklik disini.(jup)
|