Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Standard Operation Procedure

Bagian Kepaniteraan
Bagian Kesekretariatan

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Informasi Pegawai

Profil Pegawai
Job Description

Transparansi Anggaran

Transparansi Anggaran

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 10 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini96
mod_vvisit_counterKemarin198
mod_vvisit_counterMinggu ini1058
mod_vvisit_counterBulan ini1876
mod_vvisit_counterTotal221852

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Surat Edaran KMA No. 05 Tahun 2008 PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh r12al   
Kamis, 11 September 2008

IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI

JAKARTA l mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.05 Tahun 2008 yang pada intinya memberi petunjuk bahwa bagi setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung RI di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan ijin Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur dengan mekanisme Permohonan ijin kepada kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Surat selengkapnya dapat di klik disini (joe).
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 12 September 2008 )
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
Advertisement