Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI

Drs.H.Djafar Abd Muchith, SH, MHI
KPTA Kep. Bangka Belitung

Pilih Bahasa

English Arabic Japanese Indonesian

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Info Pengawasan

Daftar Pengawasan
LHKPN

Info Perkara

     MAHKAMAH AGUNG RI
     PTA BABEL
     PA PANGKALPINANG
     PA SUNGAILIAT
     PA TANJUNGPANDAN

Form Login






Kata Sandi hilang?

Pengunjung Online

Saat ini ada 8 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini182
mod_vvisit_counterKemarin253
mod_vvisit_counterMinggu ini938
mod_vvisit_counterBulan ini4246
mod_vvisit_counterTotal239872

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Syarat Pengajuan Cuti Bagi PNS PDF Cetak E-mail
Dimuat Oleh Administrator   
Senin, 07 Maret 2011
Syarat Pengajuan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil
• Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas
kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari
penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Diluar Tanggungan Negara
Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN) :
• Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang‐kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena
alasan‐alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara;
• CTLN diberikan selama‐lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya jika
ada alasan penting untuk memperpanjangnya;
• Permintaan perpanjangan CTLN harus sudah diajukan sekurang‐kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum CTLN
berakhir;
• Selama menjalankan CTLN, pegawai tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan kurun waktu
tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
• Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai
Negeri Sipil;
• PNS yang menjalani CTLN diberhentikan dari jabatannya;
• CTLN harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara;
• PNS yang tidak melaporkan diri kembali setelah selesai menjalankan CTLN diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS;
• PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar
tanggungan Negara, maka :
o Apabila ada lowongan ditempatkan kembali;
o Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada
Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain;
o Apabila penempatan yang dimaksud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan
dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak‐hak kepegawaian menurut peraturan
perundang‐undangan yang berlaku.
Cuti Besar
Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Besar
• Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang‐kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak
mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
• Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang
bersangkutan;
• Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti;
• Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
• Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama;
• Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua)
tahun, apabila kepentingan dinas mendesak;
• Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
Cuti Bersalin
Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Bersalin
1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti
bersalin;
2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan
cuti diluar tanggungan Negara;
3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Alasan Penting
Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting
• PNS berhak atas cuti karena alasan penting;
• Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
• Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan
hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak‐hak dari anggota keluarganya yang
meninggal dunia itu
• Melangsungkan perkawinan yang pertama;
• Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
• Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 08 Maret 2011 )
 

Add comment


Security code
Refresh

Berikutnya >