
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Syarat Pengajuan Cuti Bagi PNS |
|
|
|
| Dimuat Oleh Administrator | |
| Senin, 07 Maret 2011 | |
|
Syarat Pengajuan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil • Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Cuti Diluar Tanggungan Negara Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN) : • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang‐kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan‐alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara; • CTLN diberikan selama‐lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya jika ada alasan penting untuk memperpanjangnya; • Permintaan perpanjangan CTLN harus sudah diajukan sekurang‐kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum CTLN berakhir; • Selama menjalankan CTLN, pegawai tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan kurun waktu tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja; • Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil; • PNS yang menjalani CTLN diberhentikan dari jabatannya; • CTLN harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara; • PNS yang tidak melaporkan diri kembali setelah selesai menjalankan CTLN diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; • PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka : o Apabila ada lowongan ditempatkan kembali; o Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain; o Apabila penempatan yang dimaksud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak‐hak kepegawaian menurut peraturan perundang‐undangan yang berlaku. Cuti Besar Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Besar • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang‐kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan. • Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan; • Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; • Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti; • Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama; • Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak; • Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh. Cuti Bersalin Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Bersalin 1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin; 2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara; 3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan; 4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; 5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti; 6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Cuti Alasan Penting Syarat‐syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting • PNS berhak atas cuti karena alasan penting; • Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; • Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak‐hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu • Melangsungkan perkawinan yang pertama; • Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan; • Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 08 Maret 2011 ) |
| Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |