|
WAKIL KETUA KOMISI III DPR : |
|
|
|
|
Dimuat Oleh Hadi
|
|
Rabu, 02 November 2011 |
BANTEN – HUMAS, Hakim harus memilki kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara. Jangan hanya gara - gara banyak orang perpendapat maka hakim akan terpengaruh dan mengikuti pendapat tersebut. "Pendapat orang banyak belum tentu benar! Keadilan bukan didasari kepentingan banyak pihak. Keadilan itu datang dari Allah SWT dan hati nurani yang bersih” Hal ini disampaikan oleh Ir. Tajtur Sapto Edy dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan jajaran pengadilan se – wilayah provinsi Banten pada Selasa, 1 November 2011 di Kantor Pengadilan Tinggi Banten. Pernyataan Wakil Ketua Komisi III tersebut disambut tepuk tangan para perserta rapat kerja. Rapat kerja yang dimulai pukul 13.30 ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Bapak H.Soemarno, SH., M.Hum, Ketua Ppengadilan Tinggi Agama Banten, Bapak Drs. H.M Tharir Hasan, Para Panitera Sekertaris, Para Hakim Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan para undangan lainnya. Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Bapak H. Soemarno, SH., M.Hum menyampaikan pemaparannya mengenai pengnawasan di Pengadilan Tinggi Banten. Pengadilan Tinggi Bantentelah melaksanakan pengawasan ke Pengadilan Negeri se-wilayah Banten 2 kali dalam setahun dalam rangka tertib administrasi dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan lebih dari dua kali. SeLain melakukan hal tersebut, evaluasi juga menjadi satu hal penting yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banten, evaluasi dilakukan kepada satuan kerja di Pengadilan Tinggi Banten dan juga satuan kerja yang berada di pengadilan negeri yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Banten. Evaluasi yang sedang digalakkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yaitu mengenai perkara yang belum diputus lewat dari enam bulan. Kalau ada majelis yang belum memutus perkara lebih dari enam bulan maka akan mendapat teguran dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten. “Tapi kami tidak sekedar menegur, melainkan juga meneliti dan menanyakan alasannya mengapa dan apa kendalanya putusan tersebut belum putus dalam jangka waktu lebih dari enam bulan. Selanjutnya akan diberikan apa solusinya” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten menekankan pemaparannya pada Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banten. “ Seluruh satuan kerja sudah mengembangkan website dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diakses dimanapun dan kapanpun” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Bapak Drs. H.M Tharir Hasan. “Hal ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten dalam mengimplemetasikan Tranparansi Putusan di Pengadilan” sambungnya lagi. Keberadaan sarana website juga dimanfaatkan oleh para satuan kerja pengadilan agama se – wilayah Banten untuk memuat laporan penggunaan dan pengelolaan PNBP.
Selama dua hari (31 Oktober – 1 November 2011) rombongan komisi III DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Pemda Banten, Kanwil Kemenhukam Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan Pengadilan Tinggi Agama Banten. Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan jajaran pengadilan dipimpin langsung oleh wakil Ketua Komisi III, Bapak Ir.Tjatur Sapto Edy. Acara ditutp dengan saling bertukar cindera mata antara Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan Ketua Rombongan dan foto bersama. (if/irn) sumber : www.mahkamahagung.go.id |