
| Beranda |
| Selamat Datang |
| Sejarah PTA Kep. Bangka Belitung |
| Yurisdiksi |
| Struktur Organisasi |
| Visi dan Misi |
| Rencana Strategis |
| Surat Dinas |
| Artikel dan Makalah |
| Peraturan Perundang-Undangan |
| Buku Tamu |
| Link |
| Informasi Perkara PTA dan PA se-Babel |
| Statistik Perkara |
| Prosedur Berperkara |
| Perkara Putusan |
| Bagian Kepaniteraan |
| Bagian Kepegawaian |
| Bagian Keuangan |
| Bagian Umum |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Profil Pegawai |
| Job Description |
| Daftar Pengawasan |
| LHKPN |
| Alur Pengaduan |
| Prosedur Pengaduan |
| Pengaduan Online |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor |
| Biaya Berperkara |
| Transparansi Anggaran |
| Barang Milik Negara |
| Rencana Umum Pengadaan |
| PA Pangkalpinang |
| PA Sungailiat |
| PA Tanjungpandan |
| PA Muntok |
| Warga PA Perlu Perbarui Niat dan Perkuat Tekad |
|
|
|
| Dimuat Oleh Administrator | |
| Kamis, 23 Juni 2011 | |
Warga PA Perlu Perbarui Niat dan Perkuat Tekad Pangkalpinang | pta-babel.net “Pimpinan, hakim, pejabat dan pegawai tidak berhubungan dengan orang yang berperkara kecuali sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sepakat?” Pernyataan dan pertanyaan itu disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana ketika memberikan pembinaan di Gedung PA Karawang, Selasa (21/6/2011). Acara ini dihadiri para pimpinan, hakim dan pegawai dari PA Karawang, PA Bekasi, PA Cikarang dan PA Purwakarta. Ketua dan Pan/Sek PTA Bandung juga hadir. Mendapat pertanyaan demikian, dengan kompak para peserta pembinaan pun berteriak, “Sepakat!” Tidak berhubungan dengan pihak berperkara kecuali diatur dalam UU adalah salah satu komitmen yang ditagih oleh Dirjen Badilag. Selain itu, para peserta pembinaan juga sepakat agar pelayanan informasi di PA dilakukan oleh petugas meja informasi, bukan oleh Panitera Pengganti apalagi majelis hakim. Di samping itu, mereka juga sepakat untuk tidak melakukan penyimpangan, baik dalam skala besar maupun kecil. Mereka akan saling mengingatkan apabila mengetahui praktik penyimpangan yang terjadi di satuan kerjanya. Selain itu, mereka sepakat untuk tidak menerima pemberian apapun, khususnya uang terima kasih, baik melalui perantara maupun tidak. Komitmen lain yang disepakati adalah Ketua, Wakil Ketua dan Pan/Sek PA harus lebih tegas. “Kalau para pimpinan ini tidak tegas, laporkan kepada kami dan nanti kami akan perintahkan Ketua PTA untuk menindaklanjutinya,” ujar Dirjen. Komitmen-komitmen tersebut menurut Dirjen sangat penting. Walaupun secara umum aparat peradilan agama relatif tidak banyak melakukan penyimpangan, bukan berarti aparat peradilan agama boleh lengah. Justru kondisi ini menuntut aparat peradilan agama lebih mawas diri. “Untuk itu kita harus memperbarui niat dan memperkuat tekad,” tandasnya. Dirjen menyatakan, kasus-kasus yang terekspos di media massa yang melibatkan aparat peradilan belakangan ini direspon dengan cepat oleh para pimpinan Mahkamah Agung. Tujuannya agar kasus-kasus seperti itu tidak semakin banyak. Para pimpinan peradilan agama di Mahkamah Agung, menurut Dirjen, juga tidak tinggal diam. Mereka mendorong Badilag untuk mengeluarkan kebijakan tertentu untuk menjaga ‘kebersihan’ lingkungan peradilan agama. “Tolong jaga lingkungan kita. Jangan sampai kita mengotorinya dan jangan sampai pula pihak luar mengotorinya,” tandas Dirjen.
70 yang kena sanksi Acara yang berlangsung dari jam 14 hingga 16.30 ini dimanfaatkan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo, untuk mengungkap data mengenai sanksi disiplin yang menimpa warga peradilan agama. Selama lima tahun terakhir, sejak 2007 hingga 2011, terdapat 70 aparat peradilan agama yang dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari hakim dan pegawai. “Dari 70 kasus itu, secara garis besar kami memilah menjadi tiga, yaitu unprofessional conduct, moral dan disiplin,” tutur Direktur. Yang paling banyak terjadi adalah kasus unprofessional conduct yang berjumlah 30 kasus. Sementara kasus moral berjumlah 16 kasus dan disiplin 24 kasus. “Seluruhnya telah dijatuhi sanksi, baik ringan, sedang maupun berat,” Direktur menjelaskan. Berkaca pada data ini, Direktur berpesan agar aparat peradilan agama tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada rusaknya nama baik peradilan agama. “Ingat, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Direktur. Acara ini juga digunakan oleh Kasubdit Mutasi Hakim, Sunarto, untuk menyosialisasikan SIMKEP secara singkat. Sebagai pengganti SIMPEG, aplikasi SIMKEP yang berbasis online sangat memudahkan warga peradilan agama dalam memperbarui data dan mengecek kevalidannya. “Aplikasi ini sangat penting karena data untuk mutasi dan promosi kami peroleh dari sini,” kata Sunarto. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 23 Juni 2011 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|

| Rakerda Tahun 2012 |